Pemerintah Kabupaten Ciamis secara resmi telah mengumumkan penerimaan Pegawai ASN (Aparatur Sipil Negara) di lingkungan Pemkab Ciamis untuk Tahun Anggaran 2021, melalui surat bernomor 821/600/BKPSDM.5/2021 tertanggal 30 Juni 2021, dan ditandatangani oleh Bupati Dr. H. Herdiat Sunarya.
Pengumuman tersebut membuka kesempatan bagi putra-putri terbaik bangsa, Warga Negara Indonesia yang berminat menjadi ASN (Aparatur Sipil Negara), dengan jumlah kuota sebanyak 3.007 formasi yang terdiri atas 188 formasi untuk CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil) dan 2.819 formasi untuk PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Pejanjian Kerja) dengan JF (Jabatan Fungsional) Guru.
Jumlah formasi CPNS yang tersedia, yakni 188 formasi, terdiri atas 184 untuk Formasi Umum dan 4 untuk Formasi Kebutuhan Khusus Penyandang Disabilitas. Formasi Umum di atas, yang berjumlah 184 formasi, alokasinya terbagi atas 131 formasi untuk Tenaga Kesehatan dan 53 formasi untuk Tenaga Teknis.
Sementara itu, 2.819 formasi PPPK Guru terdiri atas 2.235 formasi guru SD dan 584 formasi guru SMP. Masa hubungan kerja PPPK akan berlangsung selama 1 tahun dan dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan dan penilaian kinerja.
Mengacu pada Persyaratan Umum, semua WNI diberi hak yang sama untuk mengikuti pendaftaran Pegawai ASN, baik CPNS maupun PPPK, dengan ketentuan lain yakni tidak pernah dipidana dengan keputusan pengadilan yang sudah memiliki kekuatan hukum yang tetap karena melakukan tindak pidana dengan masa hukuman pidana penjara 2 tahun atau lebih.
Baca juga: Rincian Formasi CPNS dan PPPK Guru Kabupaten Ciamis Tahun Anggaran 2021
Peserta juga disyaratkan tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit TNI, anggota Polri, maupun diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta. Selain itu, Persyaratan Umum menyebutkan peserta tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik, atau terlibat politik praktis. Pendaftar juga harus sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
Sementara itu Persyaratan Khusus di antaranya mengatur batasan usia bagi pendaftar, yakni paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun, kecuali untuk kualifikasi dokter spesialis dan dokter gigi spesialis paling tinggi 40 tahun pada saat melamar. Para pelamar juga tidak boleh berkedudukan sebagai sebagai calon PNS, PNS, prajurit TNI atau anggota Polri.
Terdapat berbagai ketentuan lainnya yang secara khusus mengatur mengenai kualifikasi pendidikan, STR untuk jabatan nakes, lampiran untuk para pelamar dari kalangan penyandang disabilitas, dan persyaratan khusus untuk formasi PPPK pada JF (Jabatan Fungsional) Guru.
Tahapan-tahapan pelaksanaan Penerimaan ASN baik CPNS maupun PPPK Guru di Kabupaten Ciamis ini sesuai rencana akan berlangsung dari tanggal 30 Juni 2021 hingga tanggal 18 Februari 2022. Semua proses tersebut tidak dikenakan biaya apapun dan para peminat diarahkan untuk mendapatkan informasi yang sejelas-jelasnya melalui laman website resmi pemerintah.
Pengumuman dan pendaftaran pegawai ASN Kabupaten Ciamis tahun 2021 dapat dilihat di laman https://sscasn.bkn.go.id/ dan tautan https://bkpsdm.ciamiskab.go.id/.
Surat Pengumuman Bupati Ciamis mengenai Penerimaan Pegawai ASN di Lingkungan Pemkab Ciamis Tahun Anggaran 2021 selengkapnya (dalam bentuk pdf) dapat diunggah melalui tautan ini atau ketuk gambar di bawah.
Penulis: @ciamisnulis
Editor: @ciamis.info
Tidak ada komentar:
Posting Komentar