Ritual adat Nyangku telah diselenggarakan kembali pada hari Senin, 18 Desember 2017, bertempat di Lapangan Borosngora, Desa Panjalu, Kecamatan Panjalu, Kabupaten Ciamis. Pelaksanaannya selain selain diisi dengan kegiatan ritual sebagaimana biasanya, juga dimeriahkan dengan berbagai atraksi seni budaya.
Mengutip laman Kemdikbud, upacara adat Nyangku dilaksanakan pada hari Senin atau Kamis terakhir bulan Maulud (Rabiul Awal) oleh warga Panjalu. Hal ini dimaksudkan untuk memperingati hari lahir Nabi Muhammad SAW yang jatuh pada bulan Rabiul Awal tahun hijriyah. Selain itu, upacara Nyangku dimaksudkan untuk mengenang jasa Prabu Sanghyang Borosngora sebagai Raja Panjalu yang memeluk agama Islam dan menyebarkan ajarannya di wilayah ini.
Berita baik di pelaksanaan ‘Nyangku’ tahun ini adalah telah diakuinya kegiatan tersebut secara nasional oleh Kemendikbud RI sebagai WBTB (Warisan Budaya Tak Benda) Nasional. Hal tersebut juga sekaligus menambah WBTB Ciamis yang sudah diakui secara nasional, selain ‘Ronggeng Gunung’ yang dimiliki bersama Kabupaten Pangandaran dan ‘Calung’ bersama Banyumas.
Nyangku menjadi bagian dari 23 item WBTB yang dimiliki Jawa Barat hingga saat ini. Tahun 2017 Jawa Barat mengajukan 6 usulan, tetapi hanya 5 yang disetujui. Pemberian sertifikat pengakuan tahun ini diserahkan langsung Mendikbud Muhadjir Effendi kepada Kepala Disparbud Jabar, pada bulan November 2017 di Gedung Kesenian Jakarta, sebagaimana dilansir laman Humas Jabar>.
Tahun depan, Kabupaten Ciamis berencana mengajukan ‘Seni Bebegig Sukamantri’, Kampung Adat Kuta Tambaksari, Galendo, dan Colok Gembrung untuk mendapat pengakuan WBTB. Adanya pengakuan tersebut diharapkan dapat mempertahankan kekhasan warisan budaya Tatar Galuh Ciamis dan tidak diklaim oleh negara lain.
Foto: Eman Hermansyah Sastrapraja & Jaro X-yus
Editor: @ciamisnulis
Tidak ada komentar:
Posting Komentar