Merebaknya penyakit COVID-19 yang diakibatkan oleh corona virus telah menyebabkan keadaan yang sangat berbahaya bagi masyarakat. Jumlah korban meninggal hingga tulisan ini diturunkan, di Indonesia telah mencapai 38 orang dan tercatat 450 kasus positif. Sementara itu, secara global tercatat 11.402 orang meninggal dan 275.469 kasus positif COVID-19 di seluruh dunia.
Pola penularannya yang cepat melalui ‘droplet’ (yang dihasilkan saat bersin dan batuk), sangat mungkin terjadi di ruang-ruang publik, sehingga harus diantisipasi dengan langkah yang tepat oleh pihak terkait. Jika droplet yang menempel pada permukaan benda terpegang tangan manusia lain, lalu tangan tersebut menyentuh mata, mulut atau hidung, maka penularan terjadi.
PMI Kabupaten Ciamis melaksanakan giat respon dan kesiagaan dalam menanggapi perkembangan terkini penyebaran COVID-19 di Kabupaten Ciamis. Sesuai arahan dari Pemerintah Kabupaten Ciamis, mengacu pada protokol penganggulangan wabah tersebut, berbagai fasilitas publik yang berpotensi mengumpulkan masyarakat dalam jumlah banyak diberi tindakan penyemprotan dengan disinfektan untuk mensterilkan lokasi tersebut.
Giat penyemprotan disinfektan di gedung Pengadilan Negeri Ciamis, Jumat (20/3/2020). Tindakan ini dilakukan sebagai respon dan kesiagaan atas merebaknya wabah corona virus atau COVID-19.
Mengutip laman resmi PMI, penyemprotan disinfektan sangat efektif dan cepat untuk membunuh mikroorganisme seperti virus, bakteri dan jamur. Cairan disinfektan juga memiliki aksi residual yang lama dan dipengaruhi oleh bahan organik, serta memiliki sifat tidak beracun, tidak menimbulkan iritasi dan tidak korosif.
Penyemprotan tersebut dilaksanakan dari pukul 08.30 WIB sampai 09.45 WIB dengan melibatkan sebanyak 8 personel, dipimpin langsung oleh E. Rahman, salah satu pengurus PMI Kabupaten Ciamis.
Beberapa kantor dinas dan instansi telah masuk ke dalam daftar lokasi penyemprotan disinfektan yang dilakukan oleh PMI Kabupaten Ciamis.
“Selain area Lapas dan Pengadilan, lokasi lainnya yang mengajukan penyemprotan disinfektan yakni Disdukcapil, Gedung DPRD dan RSUD Ciamis,” tutur Panji, salah satu personel PMI yang terlibat dalam giat tersebut.
Dikatakannya, masyarakat umum atau pihak-pihak yang membutuhkan dapat menghubungi PMI dan mengirimkan surat pengajuan penyemprotan disinfektan. Keterangan lebih lanjut mengenai hal tersebut dapat dikomunikasikan melalui nomor 081323080254 atas nama Panji Dwiyana, staf PMI Ciamis.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar