Sosialisasi aturan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) terus dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Ciamis dan aparat terkait, sebagai upaya sungguh-sungguh untuk mencegah dan menghentikan penyebaran wabah COVID-19.
Pembatasan aktivitas di pasar merupakan salah satu hal terpenting, mengingat pentingnya fasilitas tersebut dalam memenuhi kebutuhan masyarakat, tetapi di sisi lain juga cukup rawan menjadi lokasi penyebaran virus corona, karena berkumpulnya banyak warga.
Penyebaran informasi mengenai aturan PSBB kembali digelar pada hari Jumat (8/5/2020), mulai pukul 14.00 WIB sampai 15.00 WIB, bertempat di Pasar Manis Ciamis.
Sosialisasi tersebut bertujuan untuk mengajak para pedagang dan pembeli untuk mematuhi aturan PSBB yang telah dibuat oleh pemerintah.
Turut hadir dalam giat sosialisasi ini Dandim 0613 Ciamis Letkol Tri Arto Subagio M.Intl.Rel., MMDS, Kapolres Ciamis AKBP Dony Eka Putra S.I.K., M.H., Danramil 1301/Cms Mayor Arh Wilde P., Pasi Inteldim 0613/Cms Kapten Arm Endang Lili, Pasi Ops Dim 0613/Cms Kapten Czi Harnedi, S.H., Kanit Laka Polres Ciamis Iptu Nana, Kasat Sabhara Polres Ciamis AKP D. Karyaman, Kanit Jatanras Polres Ciamis Ipda Yaya, pejabat dinas/instansi terkait dan perwakilan pengurus HPPC (Himpunan Pedagang Pasar Ciamis).
Giat ini melibatkan pula 20 orang anggota TNI dari Kodim 0613/Cms dan Sub Denpom Ciamis, 1 SST anggota Polres Ciamis, 15 orang anggota Dishub Ciamis dan 15 orang anggota Satpol PP. Secara keseluruhan jumlah personel yang terlibat sekitar 75 orang.
Sosialisasi diisi dengan penyampaian hasil rapat terbatas antara Bupati Ciamis, Disperindag Ciamis dan Pengurus Pasar Ciamis, yang menghasilkan keputusan untuk merevisi aturan PSBB di lingkup Pasar Ciamis.
Waktu operasional toko/los yang menjual bahan pangan dimulai dari pukul 05.00 WIB sampai pukul 14.00 WIB, sedangkan untuk para penjual sandang/pakaian dibatasi dari pukul 10.00 WIB sampai pukul 20.00 WIB.
Revisi ini dilakukan untuk merespon aspirasi para pedagang pasar terhadap Perbup Ciamis No. 24 tahun 2020 tentang petunjuk teknis pelaksanaan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) dalam penanganan COVID-19 di Kabupaten Ciamis.
Salah satu poin dalam aturan PSBB tersebut pada awalnya menyebutkan bahwa aktivitas pemenuhan kebutuhan pokok yang dilaksanakan di pasar rakyat dibatasi dari mulai pukul 04.00 WIB sampai dengan pukul 13.00 WIB. Hal tersebut menimbulkan keberatan dan ketidaksetujuan pedagang.
Setelah direvisi, para pedagang bahan pangan, sayuran, makanan dan minuman, dapat beroperasi dari mulai pukul 05.00 WIB hingga pukul 14.00 WIB.
Sumber: Waterpas Pendim 0613
Editor: @ciamis.info
Tidak ada komentar:
Posting Komentar