Pemberlakuan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) se-Provinsi Jawa Barat yang dimulai pada hari Rabu 6 Mei 2020 diwujudkan dalam berbagai pembatasan, di antaranya terhadap waktu operasional para pedagang dan aktivitas jual-beli di kawasan pasar tradisional serta moderen.
Terkait pembatasan kegiatan perdagangan di pasar tradisional Ciamis, diketahui bahwa masih banyak pedagang yang belum memahami dampak penerapan PSBB tersebut terhadap kegiatan mereka sehari-hari, sebagaimana tercermin pada pelaksanaan di hari pertama.
Pihak Pemerintah Kabupaten Ciamis bersama aparat terkait, setelah memahami kondisi tersebut, mengadakan giat sosialisasi penerapan PSBB terhadap para pedagang di kawasan Pasar Manis Ciamis, Kamis 7 Mei 2020.
Kegiatan sosialisasi ini bertujuan menyebarluaskan kembali himbauan agar para pedagang dan pembeli mematuhi aturan PSBB yang telah ditetapkan pemerintah.
Kegiatan sosialisasi tersebut dihadiri oleh Dandim 0613 Ciamis Letkol Tri Arto Subagio M. Intl. Rel., M.M.D.S., Kapolres Ciamis AKBP Dony Eka Putra S.I.K., M.H., Danramil 1301/Cms Mayor Arh Wilde P., Pasi Ops Dim 0613/Cms Kapten Czi Harnedi S.H., Kabag Ops Polres Ciamis Kompol Sumari, Kasat Intel Polres Ciamis AKP Aep S., Sekdis Pol PP Kresna dan para pejabat dari Disperindag Kabupaten Ciamis beserta jajaran.
Dandim 0613 Ciamis Letkol Tri Arto Subagio M.Intl.Rel., M.M.D.S., dalam pembekalannya menekankan bahwa kegiatan sosialisasi adalah upaya memberikan himbauan kepada pedagang dan pembeli agar memenuhi peraturan PSBB yang telah dibuat oleh pemerintah.
“Jangan melupakan faktor keamanan pribadi,” pesannya kepada para personel gabungan yang menghadiri apel sebelum giat dilaksanakan. Ia mengajak semua personel menerapkan jaga jarak, tidak berkerumun dan memakai masker.
Dandim juga mengajak semua petugas yang terlibat untuk melaksanakan himbauan secara humanis tetapi tegas. Sembari tetap berdoa agar pelaksanaan diberi kemudahan dan keselamatan, ia mengajak semua pihak yang terlibat dalam sosialisasi untuk memahamkan kepada masyarakat bahwa aturan PSBB dibuat oleh pemerintah untuk mencegah serta memutus mata rantai penyebaran virus corona atau Covid-19.
Sumber: Waterpas
Editor: @ciamis.info
Tidak ada komentar:
Posting Komentar