Penerapan pembatasan jam operasional pasar, seiring PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) di Kabupaten Ciamis, sudah berjalan dengan relatif tenang, setelah sebelumnya sempat menuai protes dari para pedagang. Setelah berlangsung dialog antara Bupati Herdiat dan jajarannya dengan para pengurus himpunan pedagang pasar pada Kamis (7/5/2020), akhirnya aturan jam buka pasar direvisi melalui keputusan bupati.
Namun demikian, bukan berarti semuanya baik-baik saja. Para pedagang pasar sedang berada dalam kondisi yang semakin berat. Keadaan tersebut sejatinya sudah terasa sejak wabah COVID-19 merebak dan menyebabkan adanya anjuran social/physical distancing, sehingga jumlah konsumen menurun. Kini, setelah PSBB berlaku, keadaan semakin bertambah memprihatinkan. Padahal para pedagang berharap banyak saat menghadapi hari raya Lebaran seperti ini.
Sebut saja Eva Latif, salah seorang pedagang sandang di blok B Pasar Manis Ciamis, misalnya. Penjualan sandal, sepatu dan tas di Toko Jaya Mulya yang dikelolanya dirasakan semakin menurun setelah jam operasional pasar untuk kelompok pedagang sandang, gerabadan dan lainnya diatur mulai pukul 10.00 WIB hingga pukul 20.00 WIB.
Baca juga: Respon Cepat Aspirasi Para Pedagang, Bupati Ciamis Revisi Jam Operasional Pasar
“Biasanya kami buka pukul 7 pagi hingga pukul 5 sore. Kami berharap pendapatan dari pembeli di pagi hari, karena mereka biasanya datang sambil berbelanja ke pasar sayur,” ungkapnya pada CIAMIS.info, Sabtu (9/5/2020).
Eva berpendapat, konsumen toko sandang di pasar berbeda segmen dengan konsumen yang datang ke toserba. Karenanya, perubahan jam buka toko di pasar sangat berpengaruh pada pendapatan.
“Saat ini, suasana tengah hari di toko sangat sepi. Selepas jam satu siang, kadang tak ada yang belanja sama sekali,” keluhnya.
Waktu berjualan pukul 8 pagi hingga pukul 1 siang, diungkapkannya, merupakan penyumbang 70 persen pendapatan tokonya. Ia sendiri termasuk penjual yang menutup toko di sore hari selama bulan Ramadan ini, serta memilih beribadah tarawih sebagaimana warga lain. Menurutnya, pada sore hari masyarakat pun umumnya sudah sibuk dengan persiapan untuk berbuka puasa, menyiapkan makanan dan lainnya.
Praktis, jam buka yang diberi kesempatan hingga pukul 8 malam tak efektif bagi tokonya. Tanpa diatur pun, menurutnya, pada pukul 17.00 WIB pertokoan di Pasar Manis sudah banyak yang tutup.
Meski menaati keputusan pemberlakuan jam buka sesuai PSBB, Eva berharap masih ada pintu kebijakan agar toko sandang sepertinya diperbolehkan buka setidaknya dari pukul 7 pagi hingga pukul 2 siang.
“Hari ini dari jam dua belas siang sampai jam setengah lima sore tak ada pembeli sama sekali,” pungkas Eva.
Perbedaan karakteristik toko satu dan lainnya merupakan realitas di lapangan yang ditemui dalam penerapan aturan PSBB. Keputusan yang diambil untuk menyelamatkan masyarakat dari bencana wabah pandemi COVID-19, ternyata tak dapat sepenuhnya mengakomodasi seluruh aspirasi yang berbeda-beda.
Salah satu alternatif solusi yang patut diambil adalah sosialisasi secara lebih gencar tentang jam buka pasar, agar konsumen dapat beradaptasi dengan perubahan ini. Bagaimanapun, inilah salah satu potret keputusan pahit yang harus tetap ditelan oleh berbagai lapisan masyarakat, sebagai imbas dari pandemi COVID-19 di tanah air.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar