Warga Ciamis yang berniat memperpanjang SIM dengan memanfaatkan fasilitas mobil SIM Keliling (Simling) Polres Ciamis, sementara waktu ini harus mengurungkan dulu niatnya untuk mencari atau mendatangi lokasi fasilitas pelayanan tersebut.
Pasalnya, satu-satunya unit kendaraan pelayanan SIM Keliling yang dimiliki Polres Ciamis sedang menjalani rehab, karena kondisinya sudah membutuhkan perbaikan. Proses rehab mobil simling dimaksudkan untuk meningkatkan pelayanan ke depannya.
Pihak Polres Ciamis menyebut, rehab mobil Sim Keliling Polres Ciamis akan mengambil waktu lebih kurang 3 minggu lamanya. Namun, patokan waktu tersebut belum dapat dipastikan dan baru merupakan perkiraan.
“Untuk sementara, pelayanan SIM Keliling diliburkan dulu hingga rehab selesai. Menurut pihak bengkel sekitar tiga mingguan prosesnya,” ungkap Aiptu Roni, anggota Satpas (Satuan Penyelenggara Adiminstrasi SIM) Polres Ciamis kepada CIAMIS.info.
Mengingat sedang dilakukannya perbaikan mobil Simling tersebut, warga Ciamis yang berniat untuk memperpanjang SIM dapat mendatangi Mapolres Ciamis di Jalan Jenderal Sudirman No. 267 Ciamis, pada hari dan jam kerja.
Selama ini, keberadaan mobil SIM Keliling sangat membantu warga yang berdomisili cukup jauh dari pusat kota Ciamis, sebab petugas Polres Ciamis yang jemput bola dan mendatangi lokasi warga.
Penjadwalan mobil simling diatur secara rotasi, berputar ke berbagai wilayah, baik di Kabupaten Ciamis, maupun Kabupaten Pangandaran. Sebagai informasi, mobil Simling Polres Ciamis masih mengampu pelayanan hingga ke wilayah Kabupaten Pangandaran yang merupakan pemekaran dari Kabupaten Ciamis.
Kini, untuk sementara warga Tatar Galuh harus menyiapkan diri dan mengatur waktu sebaik-baiknya untuk mendatangi Polres Ciamis, jika ingin memperpanjang masa berlaku SIM-nya. Sesuai ketentuan, pemohon perpanjangan SIM datang dengan membawa persyaratan lengkap, yakni KTP asli, fotokopi KTP, surat keterangan sehat dari dokter, dan membayar biaya sesuai ketentuan.
Editor: @ciamisnulis
Tidak ada komentar:
Posting Komentar