• FYI

    28 September 2023

    Terduga Pelaku Upaya Pencabulan Anak di Bawah Umur Ditangkap Anggota Koramil 1308/Cipaku di Buniseuri Ciamis


    Seorang laki-laki berinisal AR (30 th), asal Kabupaten Sumedang, yang diduga sedang melakukan upaya pencabulan terhadap seorang anak di bawah umur, ditangkap oleh anggota Koramil 1308/Cipaku Kodim 0613/Ciamis di wilayah RT 03 RW 02 Dusun Kota, Desa Buniseuri, Kecamatan Cipaku, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, pada Kamis (28/9/2023), sekitar pukul 06.05 WIB.

    Kejadian ini bermula saat Serma Sutiana, anggota piket Koramil 1308/Cipaku, mendengar suara anak meminta tolong pada pagi hari tersebut. Ia kemudian langsung memberi tahu Danramil 1308/Cipaku Kapten Inf Suharto yang sedang berolah raga di halaman Kantor Kecamatan Cipaku.

    Keduanya kemudian mendatangi sumber suara yang berada di samping Gedung Dakwah Islamic Center dan Kantor Kecamatan Cipaku. Di lokasi tersebut ternyata terdapat anak perempuan yang di bawah umur yang sedang diganggu, ditindih, dan diciumi oleh terduga pelaku AR. Sementara itu, suara meminta tolong yang didengar Serma Sutiana ternyata berasal dari teman sang korban yang berdiri ketakutan melihat kejadian tersebut.

    "Kejadian itu terjadi sekitar pukul 06.05 WIB. Anggota Piket mendengar suara anak minta tolong. Serma Sutiana langsung memberi tahu Danramil yang sedang olah raga di halaman Kantor Kecamatan Cipaku. Kemudian bersama Danramil mendatangi sumber suara, ternyata ada salah satu anak perempuan kecil sedang diganggu, ditindih dan diciumi sama pelaku. Suara meminta tolong itu dari temannya yang berdiri ketakutan melihat temannya," ungkap Komandan Kodim 0613/Ciamis Letkol Inf Wahyu Alfiyan Arisandi, S.I.P., M.I.Pol., Kamis (28/9/2023), sebagaimana dirilis oleh Pendim Kodim Ciamis.

    Dandim Ciamis menambahkan, saat dipergoki, pelaku melarikan diri ke arah Lapangan Nerangbaya. Namun, meski berusaha kabur, anggota piket dan Danramil 1308/Cipaku Kapten Inf Suharto berhasil mengejar dan menangkap terduga pelaku AR yang akan melakukan percobaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur tersebut.

    Tak perlu waktu lama, terduga pelaku berhasil ditangkap dan diamankan di halaman Kantor Kecamatan Cipaku. Pelaku dibawa ke Kantor Polsek Cipaku dan selanjutnya diserahkan ke Polres Ciamis untuk mendapat penanganan proses hukum lebih lanjut.


    Sementara itu, korban yang masih berstatus siswi SD diamankan di Kantor Makoramil 1308/Cipaku dan kemudian diantarkan ke rumah orang tuanya di Dusun Munjul, Desa Buniseuri, dengan didampingi oleh anggota Babinsa dan warga setempat.

    Menurut keterangan, keberadaan korban dan temannya di area lapang sepakbola Nerangbaya adalah untuk berolah raga pagi, dan pelaku sempat berpura-pura ikut olah raga. Namun, pada saat korban berada di lokasi yang sepi, pelaku menariknya dan berusaha melakukan upaya pencabulan.

    Source: @kodimciamis
    Editor: @ciamisnulis

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Sejarah

    Fiksi

    Inspirasi