• FYI

    07 September 2023

    Pelarangan Klakson Telolet Basuri di Wilayah Kabupaten Ciamis, Yes or No?


    Sempat menjadi primadona remaja dan anak-anak karena dianggap hiburan murah meriah serta menyenangkan, klakson telolet basuri akhirnya dilarang dibunyikan di berbagai wilayah, termasuk Kabupaten Ciamis.

    Keputusan yang diambil pemerintah melalui dinas terkait ini didasarkan pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku, yakni Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, dan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012. Dinas Perhubungan Kabupaten Ciamis diketahui sudah melakukan sosialisasi ketentuan ini beberapa waktu terakhir. Jika pengemudi melanggar aturan tersebut, ada sanksi hukuman yang menunggu, baik berupa penjara maupun denda.

    Di balik pelarangan klakson telolet basuri, setidaknya ada beberapa alasan yang mendasarinya. Pertama, pemasangan klakson telolet basuri ternyata belum ada standardisasi yang tegas dalam instalasinya, sehingga dapat sangat membahayakan. Jika terjadi kebocoran pada saluran udara, akibatnya bisa sangat fatal, sebab tangki udara kosong dan bus akan kehilangan daya pengereman.

    Kedua, penggunaan klakson telolet basuri dianggap dapat menyebabkan gangguan konsentrasi, baik pada pengemudi kendaraan sendiri maupun kendaraan lain. Hal tersebut berpotensi mengakibatkan kecelakaan lalu lintas. Ketiga, klakson telolet basuri akhir-akhir ini telah menarik perhatian anak-anak dan remaja yang menunggu di pinggir jalan, dan tak jarang berlari mengikuti bus atau menggunakan dengan sepeda maupun motor, sambil mengabadikan momen tersebut menggunakan kamera ponsel. Perilaku demikian dikhawatirkan akan menyebabkan kecelakaan dan membahayakan keselamatan.

    Meskipun setidaknya terdapat tiga alasan di atas, pelarangan klakson telolet basuri tidak serta merta mendapatkan respon positif publik secara keseluruhan. Pada saat CIAMIS.info mengadakan jajak pendapat kecil-kecilan, ternyata pendapat publik tampak terbelah dalam kisaran angka yang cukup signifikan.

    Saat ditanyakan kepada follower instagram @ciamis.info mengenai setuju tidaknya terhadap pelarangan klakson telolet basuri, dengan opsi setuju, tidak setuju, dan abstain, sebanyak 2.182 akun menyalurkan aspirasinya. Polling dilaksanakan pada hari Kamis, 31 Agustus 2023, dengan masa penjaringan pendapat selama 24 jam.

    Sebanyak 1.123 suara atau 51% menyatakan tidak setuju atas pelarangan tersebut. Di antara alasan yang sering dikemukakan oleh warganet adalah klakson telolet basuri merupakan hiburan murah meriah untuk rakyat. Selain itu, ada hal-hal lain yang lebih perlu diberi perhatian oleh pemerintah, misalnya penindakan knalpot brong, lampu PJU, dan lain-lain.

    Sementara itu, sebanyak 809 suara atau 37% menyatakan setuju atas pelarangan klakson telolet basuri, dengan alasan yang cukup menonjol mengenai aspek keselamatan di jalan raya. Sementara itu, 250 suara atau 12% menyatakan abstain atau tidak bersikap terhadap keputusan pelarangan klakson telolet basuri.

    Beberapa catatan yang dapat diambil terkait jajak pendapat ini, adalah:
    1. Hasil jajak pendapat ini tidak dapat disebut mewakili sikap warga Ciamis secara keseluruhan, sebab hanya meliputi jumlah yang sangat kecil dari populasi
    2. Terdapat kemungkinan ketidakakuratan hasil jajak pendapat, karena meskipun hanya dapat vote satu kali, warganet dapat menggunakan lebih dari satu akun untuk mengisi jajak pendapat
    3. Jika diambil sebagai cerminan, hasil jajak pendapat ini lebih tepat untuk mengingatkan mengenai pentingnya sosialisasi oleh pemangku kebijakan, agar penerimaan publik selaras dengan maksud dan tujuan regulasi yang diterbitkan

    Editor: @ciamisnulis

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Sejarah

    Fiksi

    Inspirasi