KADIN Kabupaten Ciamis kembali melakukan gebrakan penting dengan melaksanakan penandatanganan nota kesepahaman atau MoU (Memorandum of Understanding) bersama pengusaha dari Malaysia pada Selasa (4/6/2024), bertempat di Diamond Ballroom Hotel Grand Metro, Jl. H.Z. Mustafa Cihideung, Kota Tasikmalaya.
Ketua KADIN Ciamis Hary Adam, S.E., bertindak mewakili pihak KADIN Ciamis pada penandatanganan tersebut, sementara pihak Synergy Distribution Sdn Bhd Malaysia diwakili langsung oleh Mohd Najib Jalil selaku CEO dan founder.
Turut hadir dalam penandatanganan MoU ini, Ketua Umum KADIN Jawa Barat Cucu Sutara, pejabat pemerintah, para Ketua KADIN se-Priangan Timur, tokoh pengusaha, dan tamu undangan lain. Kegiatan penandatanganan MoU ini dilakukan bersamaan dengan pengukuhan pengurus KADIN Kota Tasikmalaya.
Penandatanganan MoU dengan pihak Synergy Distribution Malaysia, baik yang dilakukan oleh KADIN Tasikmalaya maupun KADIN Ciamis, berfokus pada perdagangan dan pemasaran terhadap produk-produk yang berasal dari kedua wilayah tersebut.
Kehadiran pengusaha Malaysia pada kegiatan ini, mengutip pernyataan Ketua KADIN Jawa Barat, merupakan bukti komitmen KADIN Jabar dalam membantu kemajuan dunia usaha di daerah, yakni dengan mendatangkan pengusaha dari luar negeri.
KADIN Ciamis pada nota kesepahaman dengan Synergy Distribution Sdn Bhd ini menyatakan kesiapan memenuhi kebutuhan negara Malaysia untuk produk makanan dan gula aren, dengan memfasilitasi dan memberikan barang berkualitas. Untuk memenuhi kebutuhan tersebut, KADIN Ciamis akan berkolaborasi dengan para pelaku UMKM di Kabupaten Ciamis.
“Kami berharap kerja sama ini bisa segera terlaksana, dan kita bisa memenuhi sesuai dengan permintaan barang dari negara Malaysia,” tutur Ketua KADIN Ciamis Hary Adam, S.E.
Pihaknya, tutur Hary, akan terus berkomunikasi dengan perusahaan Malaysia tersebut, dan akan menjalin kolaborasi dengan para pelaku UMKM di Kabupaten Ciamis. Selama ini, diketahui cukup banyak pegiat UMKM lokal Ciamis yang bergerak dalam produksi olahan makanan maupun gula aren.
Editor: @ciamisnulis
Tidak ada komentar:
Posting Komentar