Mengantisipasi terjadinya kembali pohon tumbang yang dapat membahayakan keselamatan warga sekitar dan pengguna jalan, BPBD Kabupaten Ciamis bekerja sama dengan DPRKPLH Kabupaten Ciamis melakukan pemangkasan terhadap 2 pohon mahoni yang berada di pinggir Jalan Drs. H. Soejoed, Kelurahan Kertasari, Kecamatan Ciamis, pada hari Minggu (20/10/2024) lalu.
Tindakan ini dilakukan sebagai respon cepat atas kejadian seorang pengendara motor tertimpa oleh batang pohon yang patah di lokasi tersebut pada malam sebelumnya, Sabtu (19/10/2024). BPBD Ciamis menerjunkan 8 personel anggota gabungan Pusdalops-PB dan Rescuer dengan didukung 1 unit kendaraan tactical, 5 buah chainsaw dan perlengkapan vertical rescue.
Pemangkasan ini berlangsung lancar dan dilaksanakan bekerja sama dengan DPRKPLH Kabupaten Ciamis yang juga mengirim petugas, peralatan lengkap, dan kendaraan yang dilengkapi crane. Selain itu, masyarakat setempat turut aktif membantu dengan mengatur arus lalu lintas, sehingga tidak terjadi kemacetan selama pemangkasan.
Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik BPBD Kabupaten Ciamis Memet Hikmat kepada CIAMIS.info mengungkapkan, penanganan terhadap pohon di lokasi tersebut dapat segera dilaksanakan karena status jalan yang berada di bawah tanggung jawab Pemerintah Kabupaten Ciamis.
“Respon cepat dapat terlaksana karena jalan tersebut milik Kabupaten Ciamis, sehingga prosedur izin dan persyaratan untuk memangkas dan menebangnya dapat dilakukan dengan cepat,” ujar Memet.
Ditambahkannya, hal ini berbeda dengan prosedur penanganan terhadap pohon-pohon besar yang berada di sepanjang jalan nasional di wilayah Ciamis, semisal jalur Ciamis-Banjar atau Ciamis-Tasikmalaya. Kewenangan pemangkasan dan penebangan pohon di pinggir jalur jalan nasional berada di bawah Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) DKI Jakarta-Jawa Barat, lembaga di lingkup Kementerian PUPR.
“Penanganan dalam bentuk pemangkasan maupun penebangan pohon-pohon pada jalur jalan nasional tersebut harus melalui prosedur dan izin dari Kantor Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) DKI Jakarta-Jawa Barat yang berkedudukan di Bandung.
“Aturan SOP tersebut berlaku untuk seluruh warga negara Indonesia. Jadi bagi siapapun yang akan mengajukan permohonan pemangkasan ataupun penebangan pohon-pohon yang berada di sepanjang jalan nasional dapat menghubungi call center Point BBPJN DKI Jakarta-Jawa Barat dengan nomor telepon 0811-9225-246,” pungkas Memet.
Source: @bpbd_ciamis
Editor: @ciamis.info
Tidak ada komentar:
Posting Komentar